Perwakilan DPC KSPSI KBB, Dadang Ramon mengakui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU telah melukai perasaan kaum buruh. Apalagi hal itu digulirkan dalam kondisi saat ini, ketika banyak buruh sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19. "Pengesahan RUU Cipta Kerja telah melukai perasaan kaum buruh," katanya.
Dirinya meminta agar buruh di KBB kompak dalam menyuarakan aspirasi ini. Sebab UU Cipta Kerja jelas-jelas hanya menguntungkan pengusaha sementara nasib buruh semakin tertindas.
Salah satunya seperti klausul pegawai kontrak seumur hidup. Belum lagi soal pemberian pesangon bagi pekerja yang di-PHK dari asalnya 32 kali upah menjadi maksimal 25 gaji. Selain dua poin ini, masih banyak lagi yang dinilai merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.
"Kami benar-benar kecewa atas keputusan itu, pemerintah seperti tidak bersama kami (buruh). Makanya kami datang ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi buruh ke para anggota dewan untuk disampaikan ke pemerintah pusat," katanya.