Demi Hukum, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Minta Vonis Bebas saat Sidang Putusan

Agung Bakti Sarasa
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di ON Bandung, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Sebelumnya, terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK Jabar. 

Seperti yang diperdengarkan jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada terdakwa Maulana Adam. Saat itu, Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022) lalu. 

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Jabar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal