Deklarasi di Karawang Dibubarkan Polisi, Gatot: KAMI Tak Menjadi Parpol

Nila Kusuma
Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin saat Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Istimewadan Din Syamsuddin saat Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat dibubarkan polisi pada Rabu (30/9/2020). Alasannya ada penolakan warga dan rawan penyebaran Covid-19.

Deklarasi tersebut di rumah salah satu tokoh masyarakat Karawang, Daday Hudaya di kawasan Galuh Mas, Telukjambe. Acara tersebut pun dihadiri Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Gatot mengatakan KAMI merupakan organisasi moral dan bukan partai politik. KAMI juga bukan langkah politik dirinya untuk maju menjadi calon presiden 2024.

"Saya yakinkan KAMI tidak akan menjadi partai politik. Kalau menjadi partai politik, maka Saya, Mukorudin, Samsudin dan lainnya akan keluar," kata mantan Panglima TNI itu, Rabu (30/9/2020) malam.

Menurut Gatot, organisasi yang baru 2 bulan berdiri ini berkembang pesat karena mendapat respons positif dari masyarakat. "KAMI baru dua bulan sudah seperti ini melalui gerakan moral. Kalau sampai jadi partai itu membohongi masyarakat," katanya.

Sekali lagi, Gatot mempertegas pernyataannya tidak akan mendirikan partai. KAMI merupakan oraganisasi jejaring.

"Saya yakinkan bahwa, saya dan Prof Wahab, Din Samsudin dan lainnya lagi tidak akan membuat partai. Orang lain mau buat partai KAMI, ya silahkan saja. Tapi KAMI yang dideklarasikan bersama sama ini tidak akan merubah menjadi partai, karena organisasi KAMI adalah organisasi jejaring," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karier Militer Gatot Nurmantyo yang Kini Masuk Bursa Calon Menko Polkam

57 tahun lalu

Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI Kelahiran Tegal yang Dihina Hercules

57 tahun lalu

Ganjar dan Gibran Ikuti Laku Topo Bisu Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

57 tahun lalu

Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Hasut Demo Tolak Omnibus Law

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal