Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, Polres Garut memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pemberian restorative justice ini juga disetujui oleh masyarakat Cikelet. Kerugian yang ditimbulkan dari pembakaran itu hanya kerusakan pada daun pintu.
"Setelah dilakukan diskusi dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan akhirnya muncul kesepakatan untuk memaafkan Pak Munir atas tindakannya dengan memberikan restoratif justice," kata Kapolres Garut.
Polres Garut, ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, setelah menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak, kepala sekolah dan Disdik Garut serta pelaku, maka ditempuh jalur restorative justice. "Pelaku sudah menyesali perbuatannya. Pelaku juga bukan residivis," ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.
Diberitakan sebelumnya, Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Pasalnya, MA nekat membakar ruang guru dan laboratorium sekolah.