Dapat Remisi 6 Bulan dan CMB, Jero Wacik Hirup Udara Bebas di Luar Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Jero Wacik, eks Menteri ESDM dan eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (kiri) bersama Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro. (FOTO: ISTIMEWA)

Di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun. Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.

Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan PK. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.

Menurut Jero Wacik, jika penggunaan DOM salah administrasi, menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ditetapkan tersangka juga dia masukkan ke dalam permohonan PK. Namun, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jero Wacik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inilah Momen Menhan Prabowo dan Wapres Memeriksa Pasukan Komcad di Bandung

57 tahun lalu

Piala Dunia FIFA U-20, Presiden Perintahkan Menpora Perbaiki Stadion Si Jalak Harupat Bandung

57 tahun lalu

Ma’ruf Amin Tetapkan 2.974 Komponen Cadangan TNI di Bandung

57 tahun lalu

Wapres Akan Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2022 di Bandung

57 tahun lalu

Sidang Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Memanas, Korban Merasa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal