"Apalagi anggaran negara untuk program KUR ini meningkat setiap tahun sekitar Rp450 triliun. Maka Ombudsman bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan posko pengaduan KUR bagi UMKM," kata Dadan S Suharmawijaya.
"Ombudsman akan melakukan langkah-langkah penyelesaian atau merumuskan solusi kebijakan atas permasalahan akses KUR yang dihadapi UMKM," ujar Dadan.
Kepala OJK Regional II Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, permasalahan penyaluran KUR yang paling banyak diadukan berkaitan dengan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Hal ini masih bisa diperbaiki melalui penyelesaian dengan perbankan terkait dan meminta bukti pelunasan.
Dalam dialog juga mengemuka soal perlu pendampingan bagi UMKM di samping bantuan permodalan. “Kegiatan pendampingan bagi usaha mikro rutin dilakukan setiap tahun termasuk juga fasilitasi permodalan dengan sasaran UMKM yang telah tergabung melalui aplikasi sirkuit," ujar Rajasa mewakili Dinas Koperasi UKM Kota Bandung.
Diketahui, bunga KUR bagi nasabah terbilang ringan, yaitu, 6 persen bagi pinjaman ke-1; 7 persen bagi pinjaman ke-2, selanjutnya 8 persen bagi pinjaman ke-3, dan 9 persen bagi pinjaman ke-4. Untuk plafon KUR sampai dengan 100 Juta tidak dibebankan agunan. Di samping itu proses pencairan juga mudah dan cepat.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kosambi Zoelkarnaen, menyampaikan harapan agar adanya kebijakan yang membantu UMKM Pasar Kosambi dalam menghadapi kompetisi saat ini. Termasuk membantu kendala jaringan atau lemahnya sinyal di Pasar Kosambi yang mengakibatkan Pedagang masih kesulitan untuk mengembangkan usaha secara online.