Dalih Ada Bisikan Gaib, Ayah Bejat di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandung 

Dharmawan Hadi
Tersangka YA (36) sedang diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih lanjut Parlan mengatakan, selepas melampiaskan hawa nafsunya, tersangka mengancam korban untuk tutup mulut. Perbuatan keji tersebut dilakukan berkali-kali hingga lima kali. Akan tetapi akhirnya kasus ini dapat terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya dan setelah diketahui ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 

"Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa nafsu bejatnya muncul seusai melihat paha mulus anaknya, dan ada dibisikan untuk melakukan aksinya itu. Sehingga hilang akal sehatnya dan melakukan perbuatan keji mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Parlan. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab, Ayah di Cicurug Sukabumi Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Tebing 15 Meter Longsor Timbun Tol Bocimi, Arus Kendaraan ke Jakarta Ditutup

57 tahun lalu

Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Sukabumi Tewas Dikeroyok di Jalan Raya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal