Daftar 26 Kabupaten Kota di Jabar yang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Fahreza Rizky
Binti Mufarida
Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 26 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diberlakukan untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jabar tersebut di antaranya masuk zona merah, yakni Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Sementara 14 daerah lainnya berzona oranye yang juga menerapkan PPKM yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Presiden Joko Widodo memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal