Curi Motor Lebih dari 10 TKP, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Purwakarta

Irwan
Agus Hermawan yang mengaku wartawan (lingkaran merah) dan temannya Hendri ditangkap polisi gegara mencuri motor. (FOTO: iNews/IRWAN)

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ID card wartawan, handphone, kunci later T, dan satu unit motor curian.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Agus Hermawan dan Hendri dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Purwakarta.

Sementara itu, Agus Hermawan, pencuri motor yang mengaku wartawan mengatakan, tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai jurnalis. Namun dia mendapat ID card wartawan media online dari temannya. "Saya mencuri motor karena tidak punya uang," kata Agus Hermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Diklaim Jadi Raksasa Tujuan Investasi Jabar, Segini Nilainya

57 tahun lalu

Ini Identitas 5 Korban Truk Fuso Terguling di Purwakarta, 1 Balita Usia 3 Tahun

57 tahun lalu

Warga Histeris saat Balita Dievakuasi dari Tumpukan Hebel Muatan Truk Terguling di Purwakarta

57 tahun lalu

Kecelakaan di Purwakarta Hari Ini, Truk Angkut Hebel Terguling Timpa Gerobak PKL, 3 Luka Parah

57 tahun lalu

Tahun Baru Hijriah, Hisnu Santuni Yatim di Purwakarta dan Doa Bersama untuk Ganjar Pranowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal