Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ID card wartawan, handphone, kunci later T, dan satu unit motor curian.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Agus Hermawan dan Hendri dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Purwakarta.
Sementara itu, Agus Hermawan, pencuri motor yang mengaku wartawan mengatakan, tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai jurnalis. Namun dia mendapat ID card wartawan media online dari temannya. "Saya mencuri motor karena tidak punya uang," kata Agus Hermawan.