BANDUNG, iNews.id - Setelah resmi dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan, kini menjadi tahanan Kejari Bale Bandung. Pria berjuluk crazy rich Bandung itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. Jika berkas dakwaan belum selesai, masa penahanan Doni Salmanan yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu akan diperpanjang 20 hari berikutnya sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk disidangkan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi.
Untuk barang bukti, tutur Wakajati Jabar, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Barang bukti perkara dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex tersebut yang dilimpahkan sebanyak 141 item.