Cellica mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang mengeluarkan kebijakan lockdown di sejumlah wilayah yang terpapar Covid-19 lebih dari lima orang. Ada 11 kecamatan masuk dalam zona merah dan delapan kecamatan masuk zona orange. Di wilayah zona merah ini akan dilakukan lockdown jika ada lebih lima orang yang terpapar dalam satu RT.
"Ada beberapa RT yang sudah kita lakukan lockdown," katanya.
Menurut Cellica, dia juga sudah memerintahkan Dinas Kesehatan Karawang untuk melakukan penelitian terkait virus Covid-19 ke Kementerian Kesehatan terkait virus Covid-19. Pasalnya, virus Covid-19 penyebarannya demikian cepat dan angka kematian tinggi.
"Kami khawatir dengan penularan Covid-19 Pasca-Lebaran saat ini berbeda dengan sebelumnya," ucapnya.