Cimahi Zona Oranye Covid-19, PPKM Mikro Dilanjutkan dan Pusat Keramaian Ditutup

Adi Haryanto
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan selama enam hari, dari 18 hingga 31 Mei 2021. Kebijakan ini diterapkan lantaran Kota Cimahi masuk zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya," kata Ngatiyana seusai rapat evaluasi PPKM mikro, Rabu (19/5/2021). 

Selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, ujar Ngatiyana, akan memerintahkan jajaran untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

3 bulan lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

3 bulan lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal