Sebagai warga negara, tutur Choky, tentu akan tetap mengikuti proses hukum. Sebab semua orang yang terlibat dalam konteks hukum, duduk perkara jelas, dan tidak terlibat penipuan secara langsung, akan aman dari jeratan hukum.
Sebaliknya, masyarakat seperti dirinyalah yang sebenarnya rentan menjadi korban penipun. Nama Choky dikaitkan dengan kasus ini, karena perusahaannya, Choky Sitohang Speaking Incorporation menerima tawaran kerja sama darai DNA Pro pada awal Januari 2022.
Tawaran tersebut, tutur Choky, murni business to business. Sehingga, Choky menerima tawaran tersebut karena ada permintaan. Kemudian karena ada konteks legal, Choky pun langsung melakukan transaksi karena ada hukum dagang yang muncul.
Namun di kemudian hari setelah semua selesai dan ada kontrak, muncul persoalan. "Saya ini kan bukan pelaku utama, jadi aman. Sya hanya bekerja dan ada sebuah hukum dagang yang muncul, jadi sah-sah saja," tutur Choky.
Choky menerima tawaran kerja sama denganDNA Pro karena saat itu tidak ada satu pun badan pengawas atau lembaga hukum yang menyatakan bahwa DNA Pro ilegal. Anggota DNA Pro pun mencapai puluhan ribu sehingga membuat masyarakat percaya.
"Kami melakukan pekerjaan ini karena ini murni bisnis, sudah ada skemanya, ada tanda kontrak, bayar pajak, dan harganya pun masih wajar," tutur Choky Sitohang.