Cerita Pilu Petugas Kebersihan Pergoki Anaknya Diperkosa Pengurus Yayasan di Subang

Agung Bakti Sarasa
Anom Joemaidi (berdasi) saat memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap TA, anak gadis Junaedi. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)


Anom menilai bahwa perbuatan para terduga pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 serta UU RI Nomor 23 tahun 2002. Pasal 263 dikenakan pada para terduga pelaku karena diduga ada tindak pembuatan dokumen palsu.

"Bahwa perkara ini yang akan kami munculkan adalah pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81," kata Anom. 

Saat dimintai tanggapannya, Humas Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah, Sopyan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi dari kuasa hukum korban. Menurut dia, pihak yayasan bakal segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

"Insya Allah nanti akan disampaikan secara tertulis, nanti akan dijawab somasinya melalui kuasa hukum kami, Insya Allah nanti akan disampaikan. Akan ditanggapi," kata Sopyan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Orang Sakti, Pria asal Garut Gerayangi Gadis di Bawah Umur Berdalih Ritual

57 tahun lalu

Pelayan Warung Makan di Makassar Diperkosa Bos Pria dan Direkam Sang Istri

57 tahun lalu

Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

57 tahun lalu

Ditinggal Orang Tua, Gadis Disabilitas Diperkosa 3 Pria di Stadion Sidolig Bandung

57 tahun lalu

Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal