SUKABUMI, iNews.id - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menggagalkan peredaran 24.479 gram atau 24,5 kg sabu senilai Rp29,3 miliar, patut diacungi jempol. Petugas melakukan penyelidikan selama 3 pekan sebelum akhirnya berhasil menyita barang bukti 24,5 kg sabu dan menangkap dua tersnagka YS (34) dan YH (23).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang dipimpin AKP Kusmawan melakukan propelling atau pendalaman atas informasi tentang peredaran puluhan kilogram sabu di Sukabumi yang dipasok oleh sindikat narkoba Sumatera.
Barang haram, kata Kapolres Sukabumi, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut. "Sabu tersebut disita dari dua tersangka YS (34) dan YH (23). Keduanya merupakan kurir narkoba yang diringkus di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten ini menyatakan, dengan penyitaan 24,5 kg sabu itu, Polres Sukabumi dapat menyelamatkan 25.000 warga dari penyalahgunaan narkotika. "Alhamdulillah di bulan puasa ini kami bisa mengamankan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, kedua anggota sindikat narkoba Sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi.