Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

Donald Karouw
Pelaku KDRT saat diperiksa di Polres Garut. (Foto: Humas Polri)

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menegaskan pihaknya sudah menahan pelaku untuk diproses hukum.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr Slamet Garut.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

AKP Joko Prihatin mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku KDRT. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Perempuan di Subang Dianiaya Mantan Suami, Leher Disayat hingga Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Tragis! Suami Bunuh Istri di Jakbar, Diduga akibat Selingkuh

57 tahun lalu

Keji! Suami Bakar Istri di Inhu Riau, Motif gegara Cemburu

57 tahun lalu

Istri yang Dibakar Suami usai Bertengkar di Cakung Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Istri Dianiaya Suami hingga Luka Bakar di Cakung, Polisi Jamin Dampingi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal