Cegat Mobil Pemudik dan Minta Uang, 4 Preman Bersajam di Cianjur Ditangkap

Ricky Susan
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ekspose kasus preman palak pemudik, Jumat (4/4/2025). (Foto: MPI/Ricky Susan)

Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga pakaian ormas, satu unit mobil Toyota Avanza warna biru metalik berpelat nomor B 8352 TL beserta STNK.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," ucapnya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari dan segera melaporkan kejadian serupa kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Cugenang Cianjur, Bus Bawa 20 Penumpang Tabrak Tebing 

57 tahun lalu

Hindari Kendaraan Oleng, Truk Penuh Muatan Ayam Terguling di Cianjur

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal