Menurutnya, ketentuan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 72 tanggal 22 Juni 2021. Hanya saja belum diketahui sampai kapan jadwal WFH itu diberlakukan, karena belum ada pengaturan dari pusat mengingat mengacu pada data Pikobar Pusat Kota Cimahi masih zona oranye.
"Kalau liat Pikobar Pusat Cimahi masih oranye, tapi jika memgacu ke PICC Kota Cimahi, kondisi Cimahi saat ini sudah masuki zona merah. Makanya kita liat perkembangan ke depannya," kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sterilisasi di lingkungan Pemkot Cimahi terus dilakukan. Apalagi di kantornya ada 10 orang yang positif dari hasil swab test yang dilakukan.
"Kita terus sterilkan kantor, itu juga perintah Pa Plt Wali Kota karena adanya peningkatan kasus di kalangan ASN Cimahi," ucapnya.