SUKABUMI, iNews.id - Acara kenaikan kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul, Kampung Jayanti, Kabupaten Sukabumi, dibubarkan. Hal itu dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi terhadap kerumunan," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri kepada wartawan, Rabu (16/5/2021).
Menurut dia, sesuai surat edaran tersebut sudah jelas pada point 1 bahwa kegiatan yang dilarang salah satunya hajatan seperti kenaikan kelas yang memang jelas jelas ada pengumpulan orang.
Sebelum melakukan pembubaran petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri dan membubarkan acara tersebut yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah mentaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.