Cegah Corona, Pemkot Bandung Minta Pengelola Tempat Hiburan Hentikan Aktivitas

Antara
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan surat edaran meminta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitas. Hal tersebut sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandunng, Ema Sumarna mengatakan surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah penyebaran virus corona. Karena sebagian tempat lainnya sudah memutuskan untuk tidak beroperasi.

"Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Meski hanya berbentuk imbauan, Ema telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imbauan tersebut diberlakukan terhadap semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari maupun pada malam hari.

“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” kata Kenny.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Jelaskan Persebaran 105.000 APD ke Daerah Terdampak Corona

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal