"Nah berkomunikasi, akun palsu yang mengaku perempuan tersbeut sering juga mengirim gambar kemaluan perempuan, dan meminta kepada korban untuk mengirim juga video korban ketika melalukan masturbasi," tutur dia.
Merasa korbannya sudah mulai masuk perangkap, pelaku kemudian melancarkan aksi lanjutan, yakni melakukan pencabulan secara langsung. Untuk memuluskan ajakannya, dia mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya yang pernah dikirim kepada pelaku.
"Kalau korban tidak mau menuruti kemauan pelaku yang ternyata seorang laki-laki, maka video korban itu akan disebarluaskan oleh pelaku. Dengan terpaksa akirnya korban mengikuti kemauan pelaku. Pada tanggal 3 Mei 2021 si korban disuruh datang ke rumah pelaku," kata dia.
Saat berada di rumah itu lah, pelaku berhasil melancarkan rencananya untuk berbuat mesum dengan korban. "Korban dipaksa merekam dengan video ketika pelaku melakukan oral seks kepada korban. Tersangka memiliki kelainan. Lalu korban melaporkan kepada kami, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.