Cabuli Murid, Guru Ngaji di Cilawu Garut Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan RS alias Soni (40), seorang guru ngaji, sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya, RK, gadis berumur 17 tahun. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sudah (guru ngaji RS alias Soni, berstatus tersangka)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi terkait status guru ngaji yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap muridnya di Garut, Jumat (9/4/2021).

Namun, ujar Ipda Muslih, tersangka RS alias Soni (40) saat ini belum ditemukan karena melarikan diri sejak aksi cabulnya terhadap korban RK diketahui warga pada Senin (5/4/2021).

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, ujar Ipda Muslih, masih memburu tersangka RS dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Tersangka masih dalam pencarian," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Garut menuturkan, perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Termakan Rayuan, Gadis 17 Tahun di Garut Ngaku Ditiduri Guru Ngaji

5 tahun lalu

Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun, Rumahnya Dibakar Warga

4 hari lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Garut Berpusat di Laut, Cek Magnitudonya!

19 hari lalu

Terbang Bebas, 2 Elang Brontok Sukma dan Ajeng Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal