Buruh Harus Bayar Rp500 Juta, LBH Bandung Galang Dana untuk Banding 

Arif Budianto
Ilustrasi aksi buruh

BANDUNG, iNews.id - Nasib buruh yang digugat perusahaannya Rp12 miliar, terus memperjuangkan haknya. Setelah diputuskan mesti membayar Rp500 juta, buruh CV Sandang Sari berencana mengajukan banding. 

Menurut Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono, atas putusan membayar ganti rugi Rp500 juta, pihaknya LBH Bandung bersama dengan SBM-Sebumi akan melakukan upaya hukum banding. Pihaknya menganggap putusan majelis hukum tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari. 

"Usaha kami bersama SBM-Sebumi untuk memperjuangkan keadilan terganjal mahalnya biaya hukum yang akan kami tempuh. Tidak tanggung-tanggung ongkos biaya yang harus kami berikan kepada Pengadilan Negeri Bandung sekitar Rp82,865 juta," katanya.

Oleh karenanya, pihaknya terpaksa membuka pintu melakukan penggalangan dana, untuk membayar biaya banding. 

"Kami mengundang seluruh kawan untuk menyalurkan dukungan solidaritas kepada buruh Sandang Saritex ini," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kok Bisa, Buruh di Bandung Harus Bayar Rp500 Juta Gegara Protes

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal