Aksi mogok massal, tutur Budiman, perlu dilakukan karena akibat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah buruh di KBB tidak akan naik. Ketika upah tidak naik akan menyebabkan daya beli masyarakat turun, sehingga pendapatan per kapita pun dipastikan tidak naik.
"Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas. Masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya," tuturnya.
Mogok massal yang dilakukan buruh tersebut akan digelar pada 22-25 November 2021. Tuntutan buruh, menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.