Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 

Agung Bakti Sarasa
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mengembangkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal pascapenggerebekan kantor pinjol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. Bahkan, Polda Jabar kini fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada. 

"Kita masih pengembangan kepada foundernya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief, Sabtu (30/10/2021). 

Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer. 

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta

13 jam lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

19 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal