Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes

Inin nastain
Bupati Majalengka Karna Sobahi meninjau pelaksanaan tes swab massal. (Foto iNews/M Zeni).

MAJALENGKA, iNews.id -Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku setuju kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 harus terintegrasi dari tingkat tertinggi, hingga paling bawah.

"Saya setuju, setuju. Jadi begini ya. kan penanganan covid ini harus diselenggarakan secara terintegrasi, terpadu. Dari mulai Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala desa, RT, RW. Struktur birokrasinya kan seperti itu," kata Karna, Jumat (20/11/2020).

Karna menjelaskan, maksud terintegrasi itu, harus sama dan seragam. Dia menilai, kepala daerah tidak bisa sesukanya dalam penanganan virus corona.

"Tidak bisa seorang kepala daerah karep sorangan (sesuka sendiri). Dengan tidak mengindahkan aturan yang sudah baku dan ada. Ketika Presiden atau Mendagri mengultimatum akan menindak kepala daerah yang membangkang, setuju saya mah," kata dia.

"Ya iya (termasuk diberhentikan). Karena ini resikonya, resiko yang sangat berat, berhadapan dengan nyawa manusia. Kalau masing-masing kepala daerah memiliki cara sendiri, ya kecuali kalau caranya lebih bagus dari yang sudah ditetapkan," imbuh Karna.

Saat disinggung terkait konsekuensi dari pernyataan Mendagri, kepala daerah akan diberhentikan ketika abai prokes, Karna kembali menegaskan kesiapannya.

"Saya siap. Makanya saya selalu aturan kita pedomani, kita kaji bersama, dari Presiden, dari Kementerian, dari Gubernur kita kaji bersama dengan satuan gugus bagaimana output dan keluarannya," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal