Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Inin nastain
Pusat perbelanjaan di Majalengka dibolehkan buka saat penerapan PPKM Level 3. Namun anak-anak dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

“Majalengka masih di level 3. Kita tidak bisa keluar dari aturan, baik dari pusat maupun provinsi. Ada beberapa perubahan di Inmendagri 30, terutama di sektor pendidikan dan beberapa hal yang sedikit ada pelonggaran. Mohon dengan keiklasan agar semuanya tetap bersabar dan berusaha keras membantu bersama dengan pemerintah agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini,” kata Kalak.

Terpisah, pengelola salah satu pusat perbelanjaan di Majalengka, Dede mengatakan, pihaknya berupaya untuk menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Pengawasan ketat terhadap jumlah pengunjung adalah salah satu upaya yang dilakukannya.

“Kami lakukan imbauan di pintu masuk. Memastikan agar kapasitas 50 persen. Imbauan jaga jarak dengan audio dan visualisasi di lokasi potensi kerumunan, seperti di kasir dan eskavator. Kami juga menutup wahana bermain anak yang berpotensi mnimbulkan kerumunan. Untuk jam operasi, kami sampai pukul 20.00 WIB,” kata Humas pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Cigasong-Jatiwangi itu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Usulkan PPKM Skala Kecamatan agar PTM di Sekolah Dapat Digelar

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan Jatuh dari Lantai 4 Mal di Medan, Tewas Seketika

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pusat Perbelanjaan di Cilacap, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal