Buntut Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Imbau Calon Nasabah Cermat

Arif Budianto
Ilustrasi terlilit utang pinjol

BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat ketika meminjam uang secara online (pinjol), sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal dengan bunga mencekik. Dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly, masyarakat harus mencari pinjol yang legal atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian logis, yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal. 

“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK. Sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga saat pengembalian harus wajar, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, atau mungkin tidak terdaftar,” kata dia, pada acara konferensi internasional The Global Advance Research Conference on Management and Business Studies (Garcombs) 2022 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Pinjol pada 4 Aplikasi, Penipu Ratusan Mahasiswa di Bogor Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

57 tahun lalu

IRT di Lombok Timur Tinggalkan Surat di Kotak Sabun Sebelum Tewas, Ungkap Motif Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal