Bahkan pelaku Brenton tidak mengaku melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi wajah M Basri Anwar.
Walaupun tidak mengaku, Brenton telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Brenton selama lebih dari 10 jam, meminta keterangan saksi, dan berdasarkan alat bukti rekaman CCTV.
"Sampai sekarag, yang bersangkutan belum mengakuiperbuatannya," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Tersangka Brenton, tutur Kapolrestabes Bandung, telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung.