Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Bandung Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan

Agus Warsudi
Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah, bule Australia yang memaki dan meludahi imam masjid dideportasi dan ditangkal selama 6 bulan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Setelah enam bulan setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika (Brenton) masuk ke Indonesia. Jadi (sanksi tangkal) bisa saja diperpanjang," ujar Arief Harairin Satoto.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Bandung menuturkan, riwayat perjalanan Brenton, masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023. 

WNA itu datang ke Indonesia dengan visa turis. "Terus dia memperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai 29 April kemarin masa berlakunya," tutur Arief.

Diketahui, kasus hukum Brenton dihentikan setelah korban M Basri Ridwan, imam Masjid Al-Muhajir, Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, memaafkan perbuatan pria bule itu.

Selain itu, M Basri Ridwan pun mencabut laporannya terhadap Brenton. Setelah korban memaafkan dan mencabut laporan, Polrestabes Bandung menyerahkan Brenton ke Kantor Imigrasi Bandung pada Kamis (4/5/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia di Buahbatu Bandung Beri Maaf dan Cabut Laporan

57 tahun lalu

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Diserahkan ke Imigrasi Bandung

57 tahun lalu

Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia Dapat Santunan, Wagub Uu: Ini Perhatian Pemprov Jabar 

57 tahun lalu

Soal Deportasi Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid, Ini Kata Imigrasi Bandung

57 tahun lalu

Ngaku Mualaf, Bule Australia Tak Akui Ludahi Imam Masjid di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal