Breaking News: Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus RS UMMI Bogor

Erfan Maaruf
Habib Rizieq Shihab di balik mobil tahanan (Foto: MNC/ Raka)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, Kamis (4/6/2021). Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021). 

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

57 tahun lalu

200 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ditangkap saat Menuju PN Jaktim

57 tahun lalu

Bawa Pisau dan Ketapel di Luar PN Jaktim, Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Polisi Sekat Jalan Sekitar PN Jaktim dan Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalin Macet 

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Hadapi Sidang Vonis Perkara RS Ummi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal