Breaking News, Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa
Anas Urbaningrum mengenakan kopiah dan baju koko berdoa setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Loyalis Anas Urbaningrum Padati Lapas Sukamiskin Bandung, Lalu Lintas Macet 

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Ini Kata Pendukung

57 tahun lalu

Suasana Rumah Ortu Jelang Kedatangan Anas Urbaningrum di Blitar, Tenda Hajatan Terpasang

57 tahun lalu

Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Infografis Anas Urbaningrum Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal