BPR Sukahaji Majalengka Didera Korupsi, Kejaksaan: 2 Nama Calon Tersangka

Inin nastain
Kasus dugaan korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka mulai disidik kejaksaan. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id- Dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji, yakni salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka. Sejumlah nama berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp3,25 miliar itu.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik menunggu keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam perjalanannya, jelas dia, ada 130 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi sejak 2018 hingga tahun 2019 lalu itu. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat masih ada puluhan saksi yang akan dimintai keterangan 

Dari jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, jelas dia, dua orang di antaranya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti lah sebentar lagi. Yang pasti dari sekian banyak saksi, sudah ada yang mengarah menjadi tersangka,” kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsultasi Pencegahan Korupsi, Kepala BNPB Datangi KPK

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal