Bongkar Praktik TPPO di Bandung, Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal asal Cianjur

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dari tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: iNews.id/Dila Nashear)


Pihaknya, lanjut Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.

"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta seusai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TKW asal Majalengka 18 Tahun Hilang Kontak di Arab Saudi, Keluarga Harap segera Ditemukan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal