Bongkar Kasus Narkotika Juli-Agustus 2022, BNNP Jabar Bakar Ganja dan Sabu

Agung Bakti Sarasa
BNNP Jabar membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba pada periode Juli-Agustus 2022. Sebanyak 14 kg ganja dan 1 kg sabu dimusnahka. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti lain merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon. 

"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," ucap Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Porakporandakan Atap SPBU Jalan BKR Bandung, Pengendara Panik

57 tahun lalu

Video Amatir Detik-Detik Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Bandung

57 tahun lalu

Kesbangpol KBB Ancam Cabut Izin Yayasan Bandung Vision Centre

57 tahun lalu

Setelah BBM, Tarif Air PDAM Kota Bandung Bakal Naik 30-40 Persen pada November 2022

57 tahun lalu

Detik-Detik Ratusan Rumah di Cimenyan Bandung Rusak akibat Angin Puting Beliung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal