Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka

Agi Ilman
Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan narkoba. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam dua bulan terakhir. (Foto: Istimewa)

Kapolres menyebut, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan transaksi narkoba. Seperti transaksi langsung, penyimpanan di lokasi tertentu, pemesanan lewat WhatsApp, Instagram dan Facebook serta pengiriman lokasi melalui Google Maps.

Selain narkotika, polisi juga menyita 16 unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Tangkap Kurir, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Padang Lawas Utara

57 tahun lalu

Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu

57 tahun lalu

Mahasiswa Ditangkap saat Edarkan Sabu di Pesisir Selatan, Polisi Temukan 11 Paket

57 tahun lalu

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Tangkapan Terbesar Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal