“Kami sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk ayah sambung korban. Selanjutnya diserahkan kembali ke keluarga. Dasar formilnya harus ada laporan polisi. Jadi sejauh ini sebatas pengambilan keterangan saja,” katanya.
Ade menegaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota siap melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh apabila laporan resmi telah dibuat oleh pihak keluarga. Hingga kini, polisi masih menunggu dasar pelaporan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah tertembak senapan angin itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa berlangsung di rumah korban di Kampung Bobojong Cijagung RT21/09, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Korban diduga tertembak senapan angin PCP kaliber 4,5 milimeter yang dipegang ayah tirinya berinisial S (35). Peluru mengenai kepala korban dan menyebabkan luka serius hingga berujung meninggal dunia.