Diberitakan sebelumnya, AM, seorang ibu, warga Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (19/9/2022) sore. Ibu itu diduga memukuli dan menyundut anak angkatnya dengan bara api hingga korban luka di kepala, wajah, dan tangan.
Berdasarkan keterangan polisi, selain terluka di kepala, wajah, dan tangan, korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma berat. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin (19/9/2022) siang.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena ada tekanan dari suaminya sehingga pelaku meluapkan kekesalan ke anak angkatnya.
Modus operandi kekerasan pelaku dengan memukul kepala korban di bagian ubun-ubun, wajah, menyundutkan bara api dari dupa ke tangan korban sampai luka.
"Tak hanya itu, pelaku juga tega mendorong keras korban hingga wajah korban terbentur meja dan mengalami luka di bagian mata korban," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, pelaku AM terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku AM terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.