Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya palu besar, dua sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Selain itu, sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan berupa susu kaleng, rokok dan amplop lebaran turut disita petugas. Namun sejumlah barang bukti yang penting di masa pandemi Covid-19 seperti masker, handsanitizer dan sarung tangan berhasil dijual pelaku saat seluruh barang tersebut kosong di pasaran.