Bisnis Motor Curian dengan STNK Palsu, Warga Majalengka Ditangkap Polisi

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti berupa STNK palsu. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

"Kami sudah mendata detail, nomer rangka, nomer mesin dan plat nomer dari 21 kendaraan ini. Motor-motor ini disandingkan dengan surat-surat palsu. Kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman lagi, ternyata betul (palsu). Surat-surat palsu ini dibuat, dipalsukan untuk melengkapi kendaraan bermotor ini agar bisa dijual," ujar Edwin.

Bisnis HM sendiri dilakukan secara tersembunyi. Yang bersangkutan menjual tidak dengan cara membuka semacam dealer untuk Motor Bekas (Mokas), seperti pada umumnya usaha jual-beli Mokas.

"Nggak ada dealer, ditumpuk aja hasil curian. Kami mengamankan lima orang. Saudara HM (34), warga Desa Sunia Baru, dan empat (orang) lainnya yang bertugas membawa, mengantar dan menjual. Perbuatan ini dilakukan sekitar 6 bulan. (dijerat) Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Curi Kotak Amal, Pencuri di Cirebon Ditangkap usai Kabur ke Sawah

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal