Bio Farma Klaim Vaksin Covid-19 Indonesia 79 Persen Gunakan Komponen Dalam Negeri 

Arif Budianto
Petugas saat melakukan aktivitas di fasilitas produksi Bio Farma. (Foto: Istimewa) 


TKDN ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah, untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor. Bagi industri farmasi, dasar hukum dan ketentuan komponen TKDN, berdasarkan pada Instruksi Presiden No 6 tahun 2016  Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian No 16 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.

Diharapkan, dengan tingginya komponen dalam negeri untuk vaksin Covid-19 Indonesia ini, memberi arti bahwa bangsa Indonesia mampu dan memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan negara maju dalam pembuatan vaksin Covid-19. Bahkan Indonesia akan menjadi negara ke-6 di dunia yang mampu memproduksi sendiri vaksin Covid-19. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bio Farma Luncurkan Kit PCR Pendeteksi Kelainan Genetik Pasien Kanker

57 tahun lalu

Kunjungi Bandara Komodo Labuan Bajo, Menparekraf Sandiaga Uno Beli Produk Tenun Lokal

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Kadin Dorong Politisi Belanja Politik Produk Lokal

57 tahun lalu

Maksimalkan P3DN, Gubernur Khofifah: Nilai Realisasi Transaksi Belanja PDN Jatim Capai 79 Persen

57 tahun lalu

Ganjar Genjot Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Provinsi Jateng, Ini Targetnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal