Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur

Antara
Kasipidum Kejari Cianjur Djati Nugraha memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas perkara tabrak lari. (FOTO: ANTARA)

CIANJUR, iNews.id - Berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surayakancana (Unsur) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selain berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, juga melimpahkan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dan barang bukti.

Kasipidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke PN Cianjur termasuk barang bukti. Kasus ini bakal disidangkan pekan depan.

Djati Nugraha menyatakan, kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng. 

Tersangka dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Saat ini, Kejari Cianjur menunggu jadwal sidang perdana di PN Cianjur. Proses persidangan nanti dapat menjadikan kasus itu menjadi terang benderang, sehingga pihaknya akan bertindak secara profesional di setiap sidang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN dan Pejabat di Cianjur Diizinkan Buka Bersama, Bupati: Asal dengan Penyintas

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Cianjur Hari Ini Kamis 30 Maret 2023, Simak Bacaan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Analisis Badan Geologi Gempa M4,0 di Cianjur, Struktur Tanah Melapuk

57 tahun lalu

2 Rumah di Cugenang Cianjur Tertimbun Tanah Longsor akibat Gempa Magnitudo 4

57 tahun lalu

Warga Dengar Suara Gemuruh saat Gempa Cianjur, Ini Penjelasan BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal