Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Agus Warsudi
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung membongkar rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. (Foto: ISTIMEWA)

Seharusnya kalau sudah masuk gugatan, ujar Tarid, kewenangan berada di pengadilan. Sebab, objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban.  "Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," ujarnya.

Sejak awal, tutur  Tarid, warga tidak mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka. Warga hanya mengakui bangunannya saja. Tarid bersama warga akan tetap melanjutkan proses gugatan untuk memperjuangkan hak-hak warga. 

"Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan. Kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi," tutur Tarid. 

"Sidang terakhir itu 3 November, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian, jadi prosesnya masih panjang," ucapnya.

Sebelumnya, warga di Jalan Anyer Kota Bandung menolak bangunan rumah mereka dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan mengajukan gugatan ke PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal