Beraksi di Tamansari dan Lukai 2 Mahasiswa Unisba, Dua Begal Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukkan alat kejahatan pelaku MDS dan Yam. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Setelah  merampas motor dan menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban Farhan dan Fadil mendapatkan pengobatan. Setelah itu mereka melapor ke Polsek Coblong, Kota Bandung. "Para pelaku merampas motor Vario, ponsel, dan laptop milik korban," ujar AKBP Adanan.

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari enam pelaku, berinisial HDS (24) dan Yam (25) berhasil ditangkap. 

Sedangkan empat lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Pelaku lebih dari dua orang. Namun baru dua yang berhasil kami tangkap. Empat lainnya masuk DPO. Barang bukti hasil kejahatan juga sudah diamankan," tutur Kasatreskrim.

Kedua pelaku MDS dan Yam, kata AKBP Adanan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. HDS dan Yam mengaku sebagai anggota geng motor," kata AKBP Adanan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung Dibongkar Polisi, 2 Muncikari Ditangkap

57 tahun lalu

Ini Kasus Kriminalitas Menonjol dan Bikin Heboh Kota Bandung pada 2020

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal