Pertimbangan dan alasan yuridis berkas laporan dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Selain laporan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Meski begitu, Kabid Humas enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan berikut pelapornya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab.
Diketahui, dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya membuat Habib Bahar kembali berurusan dengan polisi. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.