Belum Ada Keputusan Kenaikan UMK 2022, Buruh Tagih Komitmen Gubernur Jabar

Arif Budianto
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Jawa Barat menuntut komitmen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas rencana kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 untuk pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun. Hingga saat ini Keputusan Gubernur (Kepgub) kenaikan upah belum juga keluar.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Kepgub terkait upah untuk pekerja di atas 1 tahun belum juga keluar. Mestinya, surat tersebut paling lambat diterbitkan 31 Desember 2021 lalu sehingga pada Januari 2022 bisa langsung ditetapkan.

"Sampai sekarang belum keluar juga Kepgubnya, semoga minggu depan," kata Roy Jinto, Minggu (2/12/2021).

Buruh, kata dia, akan menagih komitmen Gubernur atas rencana kenaikan upah 3 hingga 5 persen itu. Hal itu sebagaimana opsi yang ditawarkan Ridwan Kamil saat audiensi di Gedung Sate beberapa waktu lalu. 

"Minggu depan kami akan kawal," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, setelah audiensi Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5 persen untuk pekerja di atas 1 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Malam Ini, Gubernur Jabar Bakal Teken Kenaikan UMK Sebesar 5 Persen

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal