AKBP Adanan mengatakan, sebenarnya Ahmad Alfarizan merupakan korban salah sasaran. Korban tidak tahu menahu persoalan antara kelompok pelaku dengan kelompok lain. "Jadi motifnya balas dendam yang berujung salah sasaran," ucap AKBP Adanan.
Kronologi kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya melintas di Jalan Kebon Kawung, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo menggunakan empat sepeda motor. Tiba-tiba kelompok korban diadang oleh para pelaku yang berjumlah 12 orang.
Ahmad Alfarizan dan teman-temannya panik. Kemudian mereka memacu kendaraannya. Korban dan teman-temannya kabur ke arah Jalan Kesatriaan. Setibanya di Jalan Bima, motor korban oleng lantaran menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Korban terjatuh. Para pelaku lantas melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibatnya korban hingga luka serius," ujar Kasatreskrim
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun juncto 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
"Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur Pasal 80 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tutur AKBP Adanan.
Kasatreskrim mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ekstra mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan beri kebebesan anak-anak untuk membawa kendaraan bermotor. Apalagi sampai berkeliaran hingga dini hari.