Belajar dari YouTube, Pria di Cirebon Produksi 260 Lembar Uang Palsu

Abdul Rohman
Kapolres Cirebon Kota Ariek Indra Sentanu menginterogasi pelaku DP dan menunjukkan uang palsu yang dibuat oleh tersangka. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Tersangka DP, ujar Kapolres Cirebon Kota, digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Tersangka kami kenakan Pasal 244, 245 juncto pasal 36 UU nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya, penjara selama lamanya 15 tahun, denda paling banyak 50 miliar," ujar Kapolres Cirebon Kota.

Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres, tersangka DP, mengaku berani mencetak uang palsu karena iseng setelah melihat tutorial di YouTube.

"Awalnya, saya iseng saja. Saya kapok. Ini (membuat uang palsu) baru pertama," kata DP sembari menangis saat diinterogasi Kapolres Cirebon Kota.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon Tri Adi Riyanto mengapresiasi tindakan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu.

"Terima kasih kepada jajaran kepolisian, sudah mengungkap tindak pidana pembuatan uang rupiah palsu. Dalam rangka menanggulangi pemalsuan uang rupiah, kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu bersinergi, terutama dengan jajaran kepolisian," kata Kepala PwBI Cirebon. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Target Menang Pemilu 2024, Partai Perindo Cirebon Gandeng Generasi Milenial Jadi Bacaleg

57 tahun lalu

Gagalkan Aksi Penjambretan, 4 Siswa SMKN 1 Mundu Cirebon Diganjar Penghargaan

57 tahun lalu

Pedagang Mi Ayam di Cirebon Nekat Menjambret, Tertangkap dan Dipukuli Massa

57 tahun lalu

Dapat Dukungan Kuat, 3 Bersaudara Jadi Bacaleg Perindo di Cirebon

57 tahun lalu

Ratusan Ibu-Ibu di Dukupuntang Cirebon Serbu Operasi Pasar Beras Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal