"Tidak ada (karena menonton video porno), pertimbangan pelaku masih hubungan keluarga bebas melakukan aksinya," ucap dia.
Sementara itu, pelaku RA mengaku setelah pulang dari Bekasi tidak mendapatkan pekerjaan alias pengangguran. Di hadapan petugas, pelaku juga mengaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
"(Menyetubuhi) Lebih dari 10 kali," ucap pelaku.
Atas perbuatan itu, pelaku RA dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.