Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi

Budi Setiawan
Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi (Foto: Ilustrasi)

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengataka para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. 

EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Bangunan SD di Tanggamus Memprihatinkan, Siswa Belajar di Tengah Kebocoran

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Gedung SD di Parung Panjang Terbakar, Ujian Siswa Terpaksa Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal